Sumbarkita – Polisi menangkap dua pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kota Solok atas dugaan terlibat penyalahgunaan sabu pada Sabtu (11/1/2025). Dua pelaku ditangkap berselang dua jam di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Solok AKP Amin Nurasyid mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap adalah WEL (42) warga Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
WEL ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di pinggir Jalan RA Kartini Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sekira pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu di dalam kotak rokok.
Penangkapan WEL berawal dari informasi masyarakat bahwa dirinya diduga akan transaksi narkoba. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Berbekal cukup bukti permulaaan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan disaksikan masyarakat setempat. Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya,” ungkap AKP Amin, Minggu (12/1).
Usai menangkap WEL, Tim Opsnal Polres Solok Kota menangkap pelaku inisial RM (24) warga Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di pinggir Jalan Puti Bungsu Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sekira pukul 18.00 WIB.
“Saat hendak ditangkap pelaku lari ke belakang rumah warga, petugas berusaha mengejar dan pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari tangan RM polisi mengamankan 1 paket sabu dan sejumlah barang bukti lain seperti handphone dan sepeda motor.
Kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.