PADANG, SUMBARKITA – Danau Singkarak masuk ke dalam 15 Danau Prioritas Nasional yang dinilai berada dalam kondisi degradasi. Penurunan kondisi itu berupa kerusakan daerah tangkapan air, sempadan danau, penurunan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air, peningkatan erosi, dan punahnya jenis biota endemik.
Danau Singkarak merupakan habitat bagi ikan bilih. Danau yang terletak di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok ini dinilai dalam kondisi genting dan perlu segera dipugar kembali.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2021. Lampiran Perpres mencantumkan sepuluh permasalahan yang tengah dihadapi Danau Singkarak.
Pertama, pemanfaatan ruang di Danau Singkarak dinilai tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Hal ini diperparah dengan program kegiatan pengelolaan danau yang belum terintegrasi ke dalam kebijakan dan dokumen perencanaan.
Kualitas air yang mengalami penurunan dan sampah di sekitar danau juga menjadi masalah yang menjadi sorotan dalam Perpres ini.
Keanekaragaman hayati di Danau Singkarak juga mengalami penurunan dan pemanfaatan lahan sempadan danau tidak tertata sehingga mencemari atau merusak kondisi danau.
Selain itu di Danau Singkarak juga terdapat lahan kritis, erosi, dan banjir yang akhirnya memicu masuknya sejumlah sedimen ke danau. Perpres ini juga menilai peran pemangku kepentingan dalam penyelamatan danau belum optimal.
Terakhir, keterbatasan data dan informasi serta belum optimalnya pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan Danau Singkarak juga menjadi alasan danau ini masuk ke dalam 15 danau yang diprioritaskan untuk dipulihkan. (*)
Editor: RF Asril