PADANG, SUMBARKITA – Aktivitas tambang galian C rusak lingkungan hidup dan permukiman, Masyarakat Lekok Tigo, Jorong Kayu Aro, Nagari Aia Dingin, Kabupaten Solok temui DPRD Sumbar, Rabu (24/8/2022).
Didampingi Walhi Sumbar, masyarakat meminta DPRD Sumbar membantu mencegah kelanjutan aktivitas tambang galian C yang telah mengakibatkan kerusakan di lingkungan mereka.
Salah satu masyarakat yang terdampak tambang, Zulkarnain, menyebut aktivitas tambang mengakibatkan keretakan tanah sehingga menyebabkan tingginya risiko longsor di kawasan mereka.
“Aktivitas tambang sempat terhenti pada awal bulan ini, sehingga kerusakannnya tidak bertambah parah. Mungkin kalau beraktivitas, akan lebih parah lagi,” ungkapnya, Rabu (24/8/2022).
Ia menyebut masyarakat berpegang pada keputusan yang telah disampaikan di kantor Wali Nagari Aia Dingin. Keputusan itu mendesak pihak tambang untuk tidak beraktivitas sampai keluar keputusan selanjutnya dari pemerintah.
“Semenjak kami menggugat pada 2021, usaha kami belum terhenti. Kita minta, kalau izinnya memang sudah ada, mohon dicabut. Jika memang tidak ada izinnya, mohon ditutup aktivitas tambang tersebut,” ujarnya.
Sejak September 2021, ia mengaku pihaknya telah mengirim surat ke wali nagari, ke Camat Lembah Gumanti, ke Polsek, DPRD Kabupaten Solok, ke bupati, Polda Sumbar, Korem, hingga Gubernur Sumbar, bahkan juga sudah mengirim surat ke Menteri ESDM pusat.
“Isi surat antara lain mengenai kerusakan lingkungan serta ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat akibat aktivitas tambang galian C itu,” tambah Zulkarnain.
Lebih lanjut, ia menyebut setidaknya terdapat 55 rumah yang terdampak akibat aktivitas tambang. Bahkan, lokasi tambang juga amat berdekatan dengan permukiman warga. (*)
Editor: RF Asril