SUMBARKITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek sebuah salon di kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (2/6/2022). Penggerebekan dilakukan lantaran salon F tersebut diduga menyediakan layanan plus-plus atau esek-esek.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan seorang karyawan wanita berinisial MR (33). Saat digerebek, MR diduga usai berhubungan badan dengan pelanggan.
MR langsung digelandang ke Mako Satpol PP untuk untuk diperiksa.
“Saat ini kita sedang menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika dari hasil PPNS terbukti sebagai PSK, tentu akan kita kirim ke Panti rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan lebih lanjut sesuai aturan,”ucap Deni
Menurut dia, MR dinyatakan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat pasal 10 ayat 2.
Deni menjelaskan, saat penggerebekan pihaknya menemukan ruangan bersekat-sekat. Diduga ruangan itu digunakan untuk melakukan perbuatan asusila oleh pasangan bukan suami istri.
Selain mengamankan karyawan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit kasur beserta kain, alat kontrasepsi bekas pakai serta tisu bekas pakai.
Petugas, lanjut Deni, juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik salon, untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Kita akan periksa izinnya dan pemilik juga kita kenakan Perda 11 tahun 2005, terkait Trantibum. Jika nanti terbukti menyalahi aturan perizinannya, sesuai Perda Kota Padang akan kita Tipiringkan hingga pencabutan izin nantinya, sesuai Perda,” tegas Deni. (hm/sk)