SUMBARKITA.ID — Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan tiga mahasiswi Unsri.
Reza Ghasarma telah ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Reza Ghasarma terlebih dahulu diperiksa penyidik selama 8 jam di ruang Unit III Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Jumat (10/12).
Reza dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumsel.
“Tadi tersangka diberi 35 pertanyaan terkait kasus pelecehan yang dilakukannya terhadap 3 mahasiswinya,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (10/12).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Reza langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Sebelum ditahan kita terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Reza,” katanya.
Hisar mengimbau apabila masih ada korban pelecehan yang diduga dilakukan tersangka, bisa langsung mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi.
“Kita imbau apabila masih ada korban segera melapor jangan takut,” jelasnya.