SUMBARKITA.ID — Empat orang pelaku pencurian batu akik bernilai miliaran di Padang Pariaman berhasil diringkus polisi. Mereka masing-masing Jupri (39), Fauzan (25), Yori (30) dan Rangga (20) yang masih berstatus mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan pengembangan kasus yang terjadi pada 25 April 2021 lalu terhadap korban bernama Sri Rahayu.
Pencurian itu berawal saat korban bersama saksi berangkat dari Jakarta menuju Padang Pariaman. Sampai di Bandara International Minangkabau, korban dijemput oleh sopir dengan mobil Toyota Sigra warna merah BA 1148 QJ.
“Namun, karena saat itu masih bulan puasa korban berbuka di Rumah Makan Denai Saiyo, Korong Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman. Tapi saat korban berbuka puasa, sopir bersama mobil tersebut meninggalkan korban dan membawa koper milik korban yang berisi 700 batu akik berbagai jenis dihiasi berlian dengan nilai sebelas miliar rupiah,” jelas Ardiansyah, Jumat (18/6/2021).
Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melapor ke Polsek Batang Anai.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Gagak Hitam Polres Padang Pariaman gabungan dengan anggota Polsek Batang Anai melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi di Kota Padang dan Solok Selatan,” ungkapnya.
Ardiansyah melanjutkan, pada Selasa (15/6/2021) dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku atas nama Jupri. Setelah mengamankan Jupri, selanjutnya diamankan pelaku atas nama Yori, Rangga dan Fauzan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya,” tutupnya. (bu/sk)