SUMBARKITA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar menemukan sebanyak 103 unit barang milik daerah dengan nilai total Rp 1,54 miliar masih dikuasai mantan gubernur, mantan wakil gubernur dan mantan Sekprov Sumbar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas, 103 barang milik daerah itu sebagian besar adalah barang perlengkapan rumah tangga yang tercatat sebagai aset daerah.
Ia merinci sebanyak 51 item berasal dari rumah dinas Gubernur Sumbar. Nilai satu unit perolehan barang tertinggi sebesar Rp 91 juta.
“Kemudian dari rumah dinas Wakil Gubernur Sumbar sebanyak 41 item dan nilai harga perolehan barang yang paling tinggi sebesar Rp131 juta. Setelah itu dari rumah sekprov sebanyak 11 item serta nilai harga perolehan barang yang paling tinggi Rp 48 juta,” sebutnya, Rabu (9/6/2021).
Menurut Nurnas hal ini sesuai rekomendasi BPK, Kepala Biro Umum sebagai pejabat pengguna barang milik daerah telah melanggar aturan dan harus menyelamatkan barang milik daerah tersebut.
“Batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah LHP BPK ini diberikan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar,” katanya.
Nurmas menambahkan, DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan terkait hal ini bersamaan dengan pembahasan LHP BPK dan LPKD.
“BPK terus melakukan pemantauan barang milik daerah setiap tahunnya dan jika ada penjualan barang milik daerah yang tidak sesuai aturan akan jadi temuan,” lanjutnya.
Dalam laporannya BPK tidak menemukan keberadaan barang tersebut di dalam catatan penanggung jawab barang milik daerah di Biro Umum sehingga menjadi temuan.
“Kita berharap pemprov melalui Biro Umum Pemprov Sumbar harus menjalankan rekomendasi BPK tersebut secepatnya agar tidak timbul konsekuensi hukum,” tutupnya. (*/sk)