Sabtu, 7 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Mendagri Tito: Daerah Boleh Gelar Rapat di Hotel

Oleh : Redaksi
Rabu, 04 Juni 2025 | 17:38
in Nasional
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pidato pada kegiatan Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pidato pada kegiatan Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama


Sumbarkita – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sinyal positif kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar kegiatan dan rapat di hotel serta restoran. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (4/6).

“Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena saya sudah bicara langsung (dengan Presiden Prabowo),” kata Tito di hadapan para kepala daerah, dilansir Antara.

Tito menekankan pentingnya mendukung sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition), yang menurutnya menjadi tulang punggung industri perhotelan dan restoran. Sektor ini melibatkan banyak tenaga kerja dan menggerakkan rantai pasok makanan dan minuman di berbagai daerah.

“Kurangi boleh, tetapi jangan sampai tidak ada sama sekali. Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Targetkan hotel dan restoran yang agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup,” ujarnya.

BACAJUGA

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden di Kemensos

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni–Juli 2025, Ini Alasannya!

Anggaran Dipangkas, Tapi Masih Cukup

Terkait kekhawatiran akan pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat, Tito menyebut pemotongan sebesar Rp50 triliun untuk 552 daerah di Indonesia masih tergolong kecil dan tidak akan mengganggu kegiatan penting.

“Jadi, daerah biarkan saja untuk rapat ke hotel dan restoran, tidak apa-apa. Perjalanan dinas, fine. Tapi tolong pakai perasaan juga. Kalau cukup tiga sampai empat kali rapat, jangan dibuat sampai 10 kali,” pesan Tito sambil mengingatkan efisiensi.

Pernyataan ini disambut positif oleh pelaku industri perhotelan yang sempat terpukul akibat pembatasan kegiatan akibat pandemi dan efisiensi anggaran. Banyak hotel kecil hingga menengah mengalami penurunan okupansi karena minimnya kegiatan dari instansi pemerintah.

Dengan dukungan ini, sektor MICE diharapkan kembali menggeliat, membuka peluang kerja, dan menggerakkan ekonomi lokal yang bergantung pada jasa penyediaan ruang, konsumsi, hingga penyelenggaraan acara.


TOPIK Daerah Boleh Gelar Rapat di HotelRapat di HotelTito Karnavian

BERITA TERKAIT

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden di Kemensos

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden di Kemensos

Kamis, 5 Juni 2025
PLN Janjikan Kompensasi 10 Persen Bagi Warga Sumbar Terdampak Mati Listrik Lebih 8 Jam

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni–Juli 2025, Ini Alasannya!

Selasa, 3 Juni 2025
Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Ditolak DPR, Dinilai Hambat Regenerasi dan Produktivitas

Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Ditolak DPR, Dinilai Hambat Regenerasi dan Produktivitas

Selasa, 3 Juni 2025
Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

Minggu, 1 Juni 2025
3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Minggu, 1 Juni 2025
Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Sabtu, 31 Mei 2025
Next Post
RSUD Solok Selatan Klarifikasi Informasi Ketidaktersediaan Ambulans

RSUD Solok Selatan Klarifikasi Informasi Ketidaktersediaan Ambulans

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemuda di Kota Solok Tikam Teman Sesama Pemabuk Lem, Korban Tewas

    Pemuda di Kota Solok Tikam Teman Sesama Pemabuk Lem, Korban Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geng Motor Aniaya Pelajar di Pasaman Barat dan Bakar Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Warga di Tanah Datar Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir di Padang Tewas Tergilas Truk Sendiri Saat Perbaiki Rem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minibus Tabrak Pohon di Padang, Sembilan Orang Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dokter Residen di Padang Dilaporkan Suami Sendiri ke Polda Sumbar atas Dugaan Perselingkuhan

Dokter Residen di Padang Dilaporkan Suami Sendiri ke Polda Sumbar atas Dugaan Perselingkuhan

Sabtu, 7 Juni 2025
Wali Kota Pariaman Pantau Langsung Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Wali Kota Pariaman Pantau Langsung Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

Sabtu, 7 Juni 2025
7 Klub Liga Indonesia Berganti Nama & Domisili, Ini Daftarnya

7 Klub Liga Indonesia Berganti Nama & Domisili, Ini Daftarnya

Sabtu, 7 Juni 2025
Minibus Tabrak Pohon di Padang, Sembilan Orang Jadi Korban

Minibus Tabrak Pohon di Padang, Sembilan Orang Jadi Korban

Sabtu, 7 Juni 2025
Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bisa Dapat Kompensasi Rp57 Ribu per Hari

Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bisa Dapat Kompensasi Rp57 Ribu per Hari

Sabtu, 7 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id