Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan.
Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD dan disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (23/5/2025) di Gedung DPRD Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi ini sebagai dasar hukum yang memperkuat posisi dan peran Gerakan Pramuka di Kota Padang.
“Perda ini menjadi payung hukum agar kegiatan kepramukaan di Kota Padang lebih terarah. Generasi muda harus dibina melalui ruang-ruang yang positif dan terstruktur. Kepramukaan adalah wadah yang terbukti mampu membentuk karakter disiplin, tangguh, dan berjiwa sosial,” kata Muharlion, Senin (26/05/2025).
Ranperda Kepramukaan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Tujuannya adalah membentuk pribadi peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, dan memiliki kecakapan hidup.
Dalam rilis resmi Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Padang, disebutkan bahwa regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan generasi muda yang berkarakter dan berkualitas.
Ranperda juga mengatur peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembinaan kepramukaan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membimbing, memfasilitasi, hingga mengawasi jalannya kegiatan kepramukaan.
Di sisi lain, masyarakat diberi ruang untuk terlibat aktif, baik sebagai tenaga sukarela, pelaksana kegiatan, maupun pengguna hasil kegiatan kepramukaan.