Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (15/4).
Meski disepakati, DPRD menilai masih banyak hal yang perlu disempurnakan oleh pemerintah daerah sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang memimpin jalannya paripurna menyampaikan bahwa penyempurnaan dokumen RPJMD sangat krusial agar mampu menjadi pedoman pembangunan yang menyentuh seluruh permasalahan daerah dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Beberapa poin yang perlu diperbaiki antara lain target baseline tahun 2026, penyempurnaan sasaran pembangunan hingga 2029, sumber pendanaan, serta sinkronisasi dengan dokumen perencanaan lainnya,” jelas Muhidi.
Ia menambahkan, tahun 2025 merupakan momentum penting karena menjadi awal pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2025–2029.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan besar yang menuntut perencanaan yang matang dan terintegrasi.
Sesuai amanat Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah terpilih wajib menyusun dan mengajukan RPJMD kepada DPRD.
Dokumen ini harus sejalan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan memuat visi, misi, tujuan, strategi, serta program kerja selama lima tahun ke depan.
Sebelumnya, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Awal RPJMD pada 9 April 2025.
Menurut ketentuan dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, pembahasan dilakukan dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Namun, Pansus dan pihak eksekutif berhasil menyelesaikannya hanya dalam tiga hari.
Atas capaian tersebut, pimpinan DPRD mengapresiasi kerja cepat dan sinergi antara legislatif dan eksekutif. Meskipun demikian, DPRD tetap menegaskan bahwa penyempurnaan dokumen masih diperlukan sebelum masuk ke tahap penetapan.
“Penyempurnaan ini penting agar RPJMD benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang efektif dan mampu mewujudkan visi pembangunan Sumbar lima tahun ke depan,” tegas Muhidi.
Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 selanjutnya akan difinalisasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan proses pembahasan secara terstruktur hingga akhirnya disepakati dalam paripurna.
“Hari ini kita mengagendakan penandatanganan kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Sumbar 2025–2029,” ujar Vasco.
Ia juga menegaskan pentingnya tahapan lanjutan berupa konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh masukan dari pemerintah pusat.
Vasco turut mengapresiasi dukungan dari DPRD dan mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi dalam penyusunan dokumen strategis tersebut.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari DPRD dalam seluruh tahapan, termasuk saat proses konsultasi ke Kemendagri. Sinergi ini sangat penting untuk memperkuat kualitas RPJMD yang akan kita susun,” pungkasnya.