Sumbarkita – Polisi menghentikan kasus dugaan politik uang di Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota. Penyidik menghentikan penyidikan lantaran batas waktu penyidikan selama 14 hari telah habis, sementara terlapor tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Repaldi mengatakan bahwa dugaan tindak pidana pemilu itu dilaporkan oleh Tim Penegakkan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu (Gakkumdu Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota ke polisi pada Minggu 15 Desember 2024.
Gakkumdu melaporkan kasus dugaan politik uang tersebut setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas laporan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Safarudin-Darman Sahladi. Mereka melaporkan politik uang yang diduga dilakukan paslon nomor urut 3, Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha.
Repaldi menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyidikan dan memanggil terlapor. Selain memanggil, penyidik juga melakukan pencarian dan menerbitkan surat perintah membawa terlapor.
“Pemanggilan telah dilakukan dua kali tak tidak pernah dipenuhi. Kami juga telah menerbitkan surat perintah membawa, namun terlapor tidak kunjung ditemui di rumahnya di Kecamatan Guguak dan di Situjuah,” kata Repaldi kepada wartawan, Rabu (8/1).
Hingga batas waktu penyidikan selama 14 hari berakhir pada Selasa 7 Januari 2024 terlapor tak kunjung bisa diperiksa.
“Sehingga kasus ini harus dihentikan demi hukum,” imbuhnya.
Untuk diketahui, selain melapor ke Bawaslu Limapuluh Kota, paslon Safaruddin-Darman Sahladi juga membawa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konsitusi.