Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menyatakan sebanyak 11 KPU kabupaten kota di Sumbar harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebut alasannya, karena 11 daerah tersebut masih menjalani perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi KPU kabupaten dan kota harus menunggu petapkan atau diputuskan majelis dulu. Artinya 11 paslon kepala daerah bupati dan wali kota itu menyusul nantinya untuk penetapan paslon kepala daerah terpilihnya,” kata Ory dalam keterangannya, Selasa (7/1).
Dia menambahkan, KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dikatakan Ory, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
Selain KPU Sumbar, 8 KPU kabupaten kota lain juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih, masing-masing KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.