Solok – Polisi menangkap dua wanita di Kota Solok Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pelaku menjajakan perempuan untuk melayani pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, mengatakan dua wanita yang ditangkap tersebut yakni NS (28) dan SM (31). Kedua pelaku berdomisili di Kota Solok.
Korban sebut saja Bunga, telah diminta melayani laki-laki oleh NS dan SM sebanyak dua kali.
“Peristiwa pertama terjadi pada 2022 di sebuah rumah kawasan Simpang Pulai Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok,” ungkap Iptu Nanang, Senin (4/11).
Kejadian serupa kembali terulang pada Sabtu (2/11) malam sekira pukul 19.30 WIB. Korban melayani pelanggan di sebuah rumah kawasan Kelurahan Laing Kota Solok.
Polisi yang menerima informasi berhasil membongkar kasus tersebut. Malam itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap NS dan SM.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp700 ribu dan handphone yang berisi percakapan transaksi pelaku dengan pelanggan.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok Kota. Iptu Nanang menyebut bahwa kedua pelaku terancam pasal berlapis UU TPPO.