Padang – Sebanyak 56 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang sepanjang Januari hingga Juli 2024. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dominan mencapai 19 kasus.
Dari 56 kasus tersebut ditemukan 46 kasus terhadap anak, terdiri dari 3 kasus KDRT, 2 kekerasan fisik, 17 kekerasan psikis, 19 kekerasan seksual, 1 kasus eksploitasi. Sementara itu, ditemukan 14 kasus kekerasan terhadap perempuan, terdiri dari 2 kasus KDRT, 1 kekerasan fisik, 9 kekerasan psikis, dan 1 kekerasan seksual.
Ketua Harian P2TP2A, Ermiati menungkapkan bahwa perlu gerakan bersama untuk mencegah kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan. Upaya itu harus dimulai dari orang tua, masyarakat, lingkungan terdekat dan pemerintah melalui lingkungan pendidikan.
“Sekaligus pemerintah kelurahan, kecamatan dan kota juga melibatkan organisasi seperti kelompok PKK, LPM, Karang Taruna, Majelis Taklim, Bundo Kanduang dan Lembaga sosial lainnya,” kata Ermiati, Selasa (20/1).
“Berdasarkan kasus yang dijumpai, sering yang menjadi korban itu adalah anak yang keluarganya tidak utuh atau orang tua yang sering bertengkar dihadapan anak-anaknya, sehingga anak merasa tidak diperhatikan. Apalagi pengaruh teknologi dan kurangnya pendampingan orang tua, sehingga memberikan dampak negatif terhadap anak,” sambungnya.
Tak hanya itu kurangnya parenting terhadap calon pengantin, sehingga pasangan suami istri kurang memahami tupoksi masing- masing sehingga menimbulkan masalah kekerasan dalam rumah tangga.
“Bagi mereka yang menjadi korban kekerasan melalui layanan P2TP2A diberikan konseling dan penguatan bagi korban,” jelasnya.
Sementara itu, pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus Divisi Pelayanan dan Konsultasi P2TP2A Rahma Tri Ananda, menjelaskan P2TP2A dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memberikan pelayanan berupa preventetif, kuratif dan rehabilitatif.