“Penanganan dan pendampingann kasus seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, verbal, penelantaran, eksploitasi dan ranah kekerasan lainnya. Siapa saja bisa datang baik korban ataupun orang tedekatĀ korban untuk berkonsultasi hingga diberikan pendampingan,” jelasnya.
Rahma mengatakan, ketika ditemukan kasus maka akan dirembukan kemudian diasesmen dan dianalisa kasusnya. Pembentukan PATBM juga sebagai langkah untuk mengidentifikasi kasus kekerasan.
“Jika korban membutuhkan pendampingan hukum itu akan kita dampingi korban, selain itu juga memberi penguatan bagi korban. Ketika terjadi kekerasan, korban merasa ini aib, P2TP2A menjaga privasi korban. Silakan manfaatkan layanan P2TP2A, layanan ini tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
P2TP2A merupakan lembaga di bawah bidang perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak DP3AP2KB Kota Padang. (infopublik)