SUMBARKITA.ID – Sebanyak 444 orang di Pariaman mendaftar menjadi anggota badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum 2024 di Kota Pariaman.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Komisi Pemilihan Umum Pariaman, Abrar Aziz mengatakan, penerimaan jadwal pembentukan PPK dimulai pada 20-29 November 2022.
“Sebanyak 444 orang yang mendaftar untuk menjadi PPK melalui aplikasi SIAKBA. Pendaftaran telah ditutup pada 29 November 2022,” ungkap Abrar, Kamis (1/11/2022).
Hingga hari ini, lanjut Abrar, dari 444 pendaftar baru sebanyak 272 orang telah lulus administrasi.
Dia menerangkan, pengumuman hasil penelitian administrasi calon PPK akan diselenggarakan pada 2-4 Desember 2022.
“Kemudian, seleksi tertulis dimulai pada 5-7 Desember. Selanjutnya, akan diumumkan hasil seleksi tertulis itu,” sebut Abrar.
Sementara itu, untuk wawancara akan dilakukan pada 11-13 Desember 2022, lalu hasil wawancara diumumkan pada 14 Desember 2022.
“Mereka yang lulus akan ditetapkan pada 16 Desember 2022 dan dilantik pada 4 Januari 2023,” ungkapnya.
Editor: Fakhruddin Arrazzi