Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberikan beasiswa kepada 28 mahasiswa asal daerah tersebut yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Andalas (UNAND).
Dukungan pendidikan itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Beasiswa Pemuda Berprestasi Kabupaten Padang Pariaman di Gedung Rektorat Unand, Kamis (1/10/2026).
PKS ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara mewakili pemerintah daerah dan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand Syukri Arief.
Dalam kegiatan tersebut, Hendra Aswara turut didampingi Asisten I, staf ahli bupati, kepala bagian TPKS, kepala bagian Kesra serta jajaran Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan Berupa Beasiswa kepada Pemuda Berprestasi.
Sebanyak 28 mahasiswa yang menerima beasiswa merupakan putra-putri Padang Pariaman yang telah lulus seleksi berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman. Mereka tersebar di berbagai program studi di Unand.
Bidang pendidikan penerima beasiswa di antaranya Kedokteran, Hukum, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Lingkungan, Farmasi, Keperawatan, Gizi, Agribisnis, Teknologi Industri Pertanian, Sastra Inggris, Sastra Indonesia, Ilmu Komunikasi, Ilmu Tanah, Kimia, Peternakan hingga Proteksi Tanaman.
Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Padang Pariaman menanggung pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) penerima beasiswa sesuai ketentuan yang disepakati dengan Unand.
Pembiayaan dapat diberikan hingga semester 8 selama mahasiswa masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan bupati dan keputusan pemberian beasiswa.
Untuk semester ganjil tahun ajaran 2026/2027, total biaya UKT bagi 28 mahasiswa tersebut mencapai Rp111,3 juta. Besaran UKT masing-masing mahasiswa berbeda sesuai program studi, dengan nominal mulai Rp1,6 juta hingga Rp12 juta per semester.
Beasiswa tersebut juga disertai kewajiban mempertahankan prestasi akademik. Unand berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan prestasi penerima kepada Pemkab Padang Pariaman setiap akhir semester, termasuk nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Pembayaran UKT dapat dihentikan apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan. Kondisi tersebut antara lain tidak memenuhi ketentuan akademik, melanggar tata tertib perguruan tinggi, mengundurkan diri, dikeluarkan atau drop out, mengajukan cuti kuliah, maupun menerima beasiswa dari pihak lain.
Kerja sama Pemkab Padang Pariaman dan Unand tersebut berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani. Program ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mempersiapkan generasi muda dengan kompetensi yang sesuai kebutuhan pembangunan daerah.














