SUMBARKITA.ID — Polisi menyita dua jeriken besar berisi minuman tuak di sebuah warung di kawasan Simpang Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Rabu (29/3/2023) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pihaknya menggelar razia usai menerima laporan masyarakat tentang aktivitas warung tuak di kawasan tersebut yang cukup meresahkan.
Saat razia dilakukan, petugas menemukan sejumlah orang sedang asyik minum tuak.
“Sangat disayangkan warung ini menjual tuak di bulan Ramadan, apalagi ada yang minum-minum tuak saat warga sedang salat tarawih,” kata Iptu Oon Kurnia, Kamis (30/3/2023).
Ia melanjutkan, dalam razia tersebut pihaknya menyita dua jeriken besar berisi tuak. Polisi tidak menangkap penjual maupun pengunjung warung tuak tersebut.
“Kita sita dua jeriken besar minuman tuak, dan pemilik warung diberi teguran tertulis,” pungkasnya. ***