SUMBARKITA.ID — Pemilik kedai tuak dan tempat hiburan karaoke di Kota Solok diperingatkan agar tidak menjalankan usahanya selama puasa Ramadan 2023 ini.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Solok Sasmeldi mengatakan, dilarangnya penjualan tuak dan hiburan karaoke ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga dalam beribadah selama bulan Ramadan.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat terkait tempat atau usaha yang dianggap meresahkan, pihaknya telah mendatangi tiga lokasi dan melakukan penertiban, diantaranya di Kajai Tanah Garam dan Banda Panduang . Namun saat didatangi, kedai tersebut sedang kosong.
“Jadi kita sampaikan peringatan. Jika pemilik kedai tuak dan tempat karaoke tetap nekat beroperasi di bulan Ramadan, pemilik akan ditindak sesuai Perda tentang keamanan dan ketertiban umum,” kata Sasmeldi, Kamis (23/3/2023).
“Sanksi yang diberikan bisa berupa penyitaan alat dan denda lebih kurang Rp 10 juta,” pungkasnya. ***












