Sumbarkita – Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif dan jenis paspor baru per 17 Desember 2024 pukul 00.01 WIB. Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tentang berbagai jenis paspor, visa, izin tinggal, hingga hak paten.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang resmi menerapkan tarif baru paspor, untuk paspor biasa non elektronik adalah Rp350 ribu dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.
Sementara itu, paspor elektronik (E-Paspor) dikenakan biaya Rp650 ribu untuk lima tahun dan Rp950 ribu untuk sepuluh tahun.
Dengan terdapatnya pilihan paspor dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, diharapkan masyarakat dapat memilih paspor sesuai kebutuhan, namun khusus paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.
“Tarif baru paspor pada Kantor Imigrasi Padang sudah diberlakukan pada hari ini, saat ini tarif baru diterapkan bagi layanan prioritas (lansia 60 tahun ke atas dan anak di bawah 5 tahun ke bawah) tanpa antrian online,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo, Selasa (16/12).
Pemohon paspor mulai hari ini dapat melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Mpaspor, dengan ketentuan baru tersebut.
“Namun bagi pemohon yang sudah mendaftar pada aplikasi M Paspor sebelum 17 Desember diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu,” ungkap Tedi Hartadi Wibowo.