Sawahlunto – Satreskrim Polres Sawahlunto menangkap pria inisial A atas laporan pencurian. Pelaku ditangkap setelah beraksi di Kantor Sirkuit Kandi Kota Sawahlunto.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP Syafrinaldi mengatakan, pencurian itu terjadi pada Jumat (13/10/2023) siang.
“Saat itu korban pergi salat Jumat ke Masjid Santur. Sepulang salat, pintu kantor telah terbuka dalam kondisi rusak. Korban bernama Hindra Fradeta kehilangan 2 handphone, mesin jack hammer, dompet berisi surat-surat berharga dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta,” ungkap AKP Syafrinaldi, Senin (15/1/2024).
Korban yang mengalami kerugian sekira Rp7 juta kemudian melapor ke polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan, baik secara konvensional maupun siber.
“Identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan upaya penangkapan,” terang kasat.
Pelaku A akhirnya berhasil ditangkap di Desa Kumbayau Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto pada Minggu (14/1/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang satu HP merek Redmi Note 10s.
Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.