Ia menjelaskan, fungsi tersebut juga sejalan dengan amanat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. Program-program bansos untuk rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra atau Bantuan Pangan Non Tunai.
“Perluasan program bantuan sosial ini merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, apakah pemberian bansos itu sudah sesuai dengan sasarannya? Nah, ini yang perlu kita evaluasi bersama,” ujar Bopi.
Berdasarkan penelusurannya di lapangan, ada sejumlah kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan penerima manfaat tidak tepat sasaran.
Pertama, penerima bansos tahun lalu yang ternyata sudah meninggal tapi masih masuk data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kedua, penerima bansos tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga tidak ada di usulan yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Ketiga, penerima bansos yang bermasalah masih ditetapkan sebagai penerima bansos tahun berikutnya.
Keempat, penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid atau tidak terdaftar. Kelima, penerima sudah dinonaktifkan tapi masih diberikan bansos. Kesalahan terakhir adalah penerima bansos yang mampu secara ekonomi masih mendapatkan bantuan bansos, bahkan lebih dari sekali.
Terpisah, hal tersebut dibantah oleh Yendrizal selaku Pj Wali Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera. Ia mengatakan, bahwa bantuan beras bansos yang disalurkan kepada masyarakat sudah sesuai dengan prosedur.
“Terkait penyaluran beras bansos ini, datanya suda ada di pusat. Jadi, kami dari pemerintah nagari hanya memfasilitasi saja,” kata Yendrizal.