SUMBARKITA.ID — Bagi beberapa pasangan, membuka dan lihat ponsel satu sama lain mungkin hal yang biasa. Tapi, tidak demikian di Uni Emirat Arab (UEA).
Anda akan mendapat masalah besar hingga bisa masuk penjara jika membuka ponsel pasangan tanpa izin.
Mengutip India Times, salah seorang wanita UEA yang merupakan istri kedua dijatuhi hukuman penjara usai dirinya membaca pesan teks di ponsel sang suami. Hukuman penjara tersebut pun ditetapkan oleh pengadilan sipil di Ras Al Khaimah setelah sang wanita terbukti bersalah melanggar privasi suaminya.
Tidak hanya itu, sang wanita juga diminta membayar Rp31 juta karena tindakannya itu. Sang wanita didakwa bersalah karena telah berbagi percakapan pribadi atara suami, istri pertamanya, dan putrinya.
Ia diaporkan telah mengakses email dan pesan pribadi secara diam-diam tanpa sepengetahuan suami.
Akibat pelanggaran privasi, sang suami diketahui rugi finansial karena perselisihan pernikahannya. Dia bahkan dipecat dari pekerjaannya karena drama pernikahannya itu.
Karena hal itu, sang suami pun kemudian menuntut ganti rugi sekitar Rp98 juta dari istri keduanya itu.
Tetapi, pihak pengadilan menolak untuk mengabulkan permohonan ganti rugi atas kerugian materi yang dialami sang suami.
Pihak pengadilan kemudian meminta tergugat unyuk mengganti biaya hukum yang dikeluarkan penggugat sebesar Rp8,2 juta, uang kompensasi sekitar Rp31 juta, serta satu bulan hukuman penjara. (*/sk)