Sumbarkita – Pernikahan antara Ayah dan anak tiri dikabarkan terjadi di Kelurahan Gates, Teluk Kabung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pria inisial AF (49) menikahi anak tirinya inisial ES yang berumur 23 tahun. Pernikahan yang dinilai haram dan melanggar syariat islam itu membuat warga resah.
Kasus ini awalnya diketahui dari sebuah pemberitaaan media lokal aktualklick.com. Kemudian viral di media sosial usai dibagikan oleh Instagram @matarakyat_sumbar pada Selasa (17/9).
Kasus pernikahan menyalahi syariat itu, kemudian direspon cepat oleh Camat Lubuk Begalung, Nofiandi Amir.
Camat setempat segera lakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, RT RW, niniak mamak serta pihak KUA Kecamatan Lubuk Begalung untuk investigasi ke lapangan.
“Dari hasil investigasi itu, diketahui pernikahan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sangat bertentangan dengan syariat Islam,” ungkap Camat Lubeg, Rabu (18/9).
Pemerintah setempat telah menggelar pertemuan dengan AF dan ES. KUA kecamatan pun meminta kedua belah pihak membatalkan pernikahannya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Andi Amir, kedua belah pihak diberikan pemahaman tentang pelanggaran syariat Islam yang mereka buat, dan kedua belah pihak mengakui kekhilafannya karena kurang pahamnya terhadap ilmu agama.
“Akhirnya kedua pihaknya membatalkan pernikahannya dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi dan bersedia menerima sanksi hukum bila tetap melakukannya,” kata Andi Amir.