SUMBARKITA.ID — Presiden Joko Widodo dianggap melanggar UU 1/2020 dan pembukaan UUD 1945 jika tetap ngotot menyelenggarakan Pilkada pada Desember nanti di saat pandemi Covid-19 semakin mengganas.
“Jokowi tetap minta Pilkada serentak dilangsungkan. Padahal Covid-19 masih dan makin mengganas. Kalau ngotot, Presiden melanggar UU No. 1/2020, bahkan Pembukaan UUD 1945 paragraf empat yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”,” ujar Edy Mulyadi, Selasa (22/9).
Namun demikian, Edy pun juga mempersilakan Jokowi untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19. Tetapi, Edy memberikan dua syarat.
“Jika dia (Jokowi) maksa juga boleh. Tapi di Medan dan Solo saja. Syaratnya dua, pertama Medan dan Solo bukan wilayah NKRI. Jadi warganya tidak termasuk yang harus dilindungi. Kedua, tanya warga kedua kota itu, apa mereka mau?” pungkas Edy dilansir rmol. (ag/sk)
KOMENTAR