Dalam penyelidikan itu juga terungkap bahwa lima WNI ini diduga merupakan bagian dari jaringan yang memfasilitasi transaksi jual beli ginjal melalui media sosial.
“Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru,” katanya.
Ramdhani menuturkan bahwa mereka diiming-imingi uang sebesar Rp 600 juta setiap kali melakukan transplantasi ginjal.
“Biaya Rp 600 juta itu tidak serta merta langsung dikasihkan. Jadi Rp 600 juta itu terbagi dari beberapa tahap yang pertama adalah 2 juta dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi,” terangnya.
Kasus 5 WNI tersebut akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.