SUMBARKITA.ID – Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu memenuhi panggilan penyidik terkait kasus yang mahar politik yang diduga menyeret namanya. Orang nomor 2 di Kabupaten Solok ini mendatangi Polda Sumbar pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB dan didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Syaiwat Hamli dan Ganefri Indrayanti.
Kedatangan Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar untuk memberikan keterangan terkait laporan dari tokoh masyarakat Solok, Iriadi Dt Tumanggung yang merupakan Bakal Calon Bupati Solok untuk Pilkada tahun 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan Wakil Bupati Solok datang ke Mapolda Sumbar untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan kasus Mahar Politik yang menyeret namanya.
“Yang bersangkutan sudah datang, diperiksa dan dituangkan dalam berita acara wawancara. Dengan diperiksanya Jon Firman Pandu, berarti sudah ada enam saksi yang memberikan keterangan,” ungkap Satake.
Dia mengatakan, usai pemeriksaan, pihaknya kemudian akan mendalami penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. Lalu, memenuhi alat bukti.
“Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka,” tutur Satake.
Seperti diketahui, Tokoh Kabupaten Solok, Iriadi Datuak Tumangguang mengaku tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada Partai Gerindra sebesar Rp850 juta pada Pilkada 2020 lalu.
Saat itu, Iriadi menghubungi Jon Firman Pandu agar tujuannya dipermudah untuk menjadi Bupati Solok dari Partai Gerindra.
Namun setelah mahar diberikan, tokoh Kabupaten Solok tersebut tak kunjung mendapatkan kesempatan maju dari partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
Bahkan, Iriadi mengaku uang mahar yang telah diberikan tak kunjung dikembalikan usai Pilkada selesai dilakukan. (*)