SUMBARKITA.ID – Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Sumbar terkait kasus Mahar Politik yang menyeret namanya. Orang no 2 di Kabupaten Solok ini datang ke Mapolda Sumbar pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangannya ini untuk memberikan keterengan terkait kasus tersebut dan didampingi oleh dua kuasa hukumnya yakni Syaiwat Hamli dan Ganefri Indrayanti.
Sebelum bergulirnya isu mahar politik ini, Jon Firman Pandu dilaporkan salah seorang tokoh masyarakat Solok, Iriadi Datuk Tumanggung ke Polda Sumbar terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Iriadi merasa sudah ditipu oleh Jon Firman Pandu dan mengalami kerugian materil sebesar Rp 850 Juta. Dimana uang Rp 850 juta itu untuk mahar politik agar bisa maju sebagai calon Bupati Solok dari Partai Gerindra untuk Pilkada tahun 2020. Namun setelah uang tersebut diberikan, Iriadi tidak kunjung mendapatkan tempat dan kesempatan untuk maju sebagai Calon Bupati dari Partai Gerindra.
Bahkan, Iriadi mengaku uang mahar yang telah diberikan tak kunjung dikembalikan usai Pilkada selesai dilakukan.
laporan Iriadi ini tertuang dalam LP nomor STTL/173.a/IV/2022/SPKT/Polda Sumbar tertanggal 5 Mei 2022.