Pesisir Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan bahwa setiap pasangan calon yang akan mengikuti perhelatan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang, harus memahami dan mempelajari PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Salah satu yang mesti dipahami yakni visi misi pasangan calon yang bakal bertarung di Pilkada serentak 2024, harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pesisir Selatan.
Koodinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Syafrijal Chan mengatakan, bahwa terkait visi misi tersebut harus disampaikan pada saat pendaftaran paslon tanggal 27-29 Agustus 2024.
“KPU Pessel sudah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Pesisir Selatan terkait visi misi Paslon tersebut,” ujar Syafrijal Chan pada wartawan di Painan, Minggu (18/8).
Dia menyebut, yang bisa menentukan visi misi itu selaras dengan RPJPD bukan KPU, tapi Bappedalitbang saat melakukan pendaftaran ke KPU Pessel.
“Nantinya juga akan dibentuk tim pemeriksa dengan melibatkan Bappedalitbang,” ucapnya lagi.
Syafrijal menjelaskan, karena waktu pendaftaran itu hanya 3 hari, maka pihaknya menyarankan agar Paslon atau Parpol pengusung segera berkoordinasi dengan Bappedalitbang.
“Jika belum, maka masih ada waktu untuk memperbaikinya,” katanya.