Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk menghindari kekeliruan terkait pedoman teknis pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati pada Pilkada 27 November 2024 mendatang,
Ketua KPU Pessel, Aswandi mengatakan, koordinasi dengan dinas kesehatan dilakukan menindaklanjuti surat keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
“Kami dari KPU langsung koordinasi dengan Dinas Kesehatan Pessel terkait surat keputusan tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses tahapan nantinya,” kata Aswandi pada wartawan di Painan, Jumat (9/8).
Aswandi menjelaskan, terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Pesisir Selatan, pihaknya telah menyusun pedoman teknis pemeriksaan kesehatan.
“Penyusunan teknis pemeriksaan kesehatan ini, kami lakukan setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan pihak-pihak terkait yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kesehatan,” ucapnya lagi.
Namun demikian, kata dia, terkait rumah sakit mana saja yang bakal melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut, KPU Pessel masih menunggu rekomendasi dari dinas kesehatan setempat.
“Sebelum ditetapkan rumah sakitnya, ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus terpenuhi oleh rumah sakit tersebut sebagai rujukan itu,” kata Aswandi.