SUMBARKITA.ID — Seorang anggota polisi melakukan tindakan represif kepada mahasiswa dalam pengamanan aksi demo di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu viral di media sosial.
Dalam video tersebut, aparat polisi tersebut tampak membanting seorang mahasiswa hingga terkapar.
Adapun unjuk rasa mahasiswa dilakukan saat adanya rapat paripurna hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu 13 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tindakan represif yang dilakukan personel polisi tersebut tidak dibenarkan.
Hal itu tidak sesuai dengan protap polisi saat pengamanan demo.
“Sesungguhnya itu menjadi ranah dari internal affair dalam konteks pemeriksaan internal Propam. Pada prinsipnya sudah ada ketentuan prosedur melakukan pengamanan,” ujarnya dalam rekaman suara, dikutip dari tangerangnews.
Pihaknya pun bakal memberikan sanksi kepada polisi tersebut bila benar telah melakukan tindakan represif.
“Pasti, Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan,” tegas Shinto.