SUMBARKITA.ID — Polda Banten memastikan, tindakan polisi banting mahasiswa demo di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, menyalahi aturan.
Dalam video viral polisi banting mahasiswa, terlihat korban kejang-kejang sampai tak sadarkan diri usai dibanting polisi.
Untuk diketahui, polisi banting mahasiswa itu terjadi saat sejumlah mahasiswa menggelar demo pada saat Rapat Paripurna HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tindakan represif yang dilakukan personel polisi tersebut tidak dibenarkan.
Hal itu tidak sesuai dengan protap polisi saat pengamanan demo.
“Sesungguhnya itu menjadi ranah dari internal affair dalam konteks pemeriksaan internal Propam,” ujarnya dikutip dari tangerangnews.
“Pada prinsipnya sudah ada ketentuan prosedur melakukan pengamanan,” sambungnya.
Shinto pun memastikan akan memberikan sanksi kepada polisi banting mahasiswa karena dinilai telah melakukan tindakan represif.
“Pasti, Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda, bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan,” tegas Shinto.