Sumbarkita – Media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seorang pria mengancam wanita menggunakan senjata tajam.
Terlihat dalam video tersebut pria berkaus putih menghampiri wanita sambil mengancam menggunakan pisau.
Belakangan terungkap, peristiwa itu diketahui terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pria dalam video tersebut pemuda berinisial MR (20). Pelaku beserta barang bukti senjata tajam telah diamankan.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban beberapa hari yang lalu. Korban melaporkan telah dua kali dianiaya yakni pada 30 April 2024 dan 14 Mei 2024.
Menurutnya, pelaku dan korban adalah pasangan nikah siri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban lantas dipicu faktor ekonomi.
“Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya, karena faktor ekonomi. Kalo yang beredar di medsos itu, mereka sudah nikah, tapi mereka mengaku hanya nikah siri, jadi statusnya belum menikah secara resmi,” ungkap Warsito dilansir Kumparan, Sabtu (25/5).
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Sub Pasal 335 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam.