“Kami telah melakukan pemeriksaan dengan tenaga ahli terkait kejiwaan tersangka dan korban, beberapa hari lagi hasilnya keluar,” kata dia.
Kendatipun demikian, Teta menyayangkan adanya video yang diambil oleh warga dan perangkat desa setempat, meletakan Al-Quran di kepala korban.
“Cara mereka mengambil keterangan dengan mengambil sumpah dan meletakan Quran ke kepala anak di bawah umur, apalagi korban, itu (tindakan) salah,” kata Teta.
Dia melihat bahwa cara itu membuat anak ketakutan.
“Anak itu terpojok, dan terpaksa mengakui bahwa MK tidak bersalah,” katanya.
Terkait Kasus ini, Kapolres Pariaman membenarkan bahwa pada Senin (27/2) datang sekelompok orang yang tidak puas dengan hasil penyelidikan polisi dan meminta MK dibebaskan.
“Tentu tidak semudah itu karena mereka harus memiliki bukti atau mereka bisa menempuh jalur Praperadilan,” katanya.
Kasus ini masih dalam penyidikan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman.