SUMBARKITA.ID — Beredar video seorang anak di bawah umur korban dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya sendiri di Pariaman, disumpah menggunakan Al-Quran.
Dalam video berdurasi 1 menit 31 detik itu tampak korban disuruh mengakui siapa yang telah menyetubuhinya, sementara di kepala anak itu diletakan Quran.
Video tersebut viral lantaran banyak warganet yang beranggapan bahwa korban diintimidasi agar pengakuannya berubah.
Menyoal itu, Ketua Divisi Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pariaman, Fatmiyeti Kahar mengatakan bahwa pihaknya telah melihat video tersebut.
“Kami telah melihat video tersebut. Kasus ini sedang dalam pendampingan kami. Nah pada awalnya kasus ini diproses oleh Unit PP Satreskrim Polres Pariaman dan telah menetapkan tersangka yaitu MK yang merupakan paman korban sendiri,” ungkap Fatmiyeti Kahar, yang kerap disapa Teta, Selasa (28/2/2023).
Usai pelaku ditetapkan, kata Teta lagi, pihaknya mendampingi korban. Namun pada Senin (27/2/2023) sekelompok orang datang ke Mapolres Pariaman meminta agar polisi melepaskan MK. Mereka menduga MK tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Mereka menduga bahwa MK yang telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka tidak bersalah,” lanjut Teta.
Berkenaan dengan itu, Teta bersama pihaknya melakukan pemeriksaan ulang terkait psikologi atau kejiwaan dari korban dan tersangka.