SUMBARKITA.ID — Viral di media sosial surat usulan pemekaran Provinsi Sumatra Tengah. Surat bernomor 01/X/IPST-2022 tertanggal 27 Oktober 2022 itu ditujukan kepada Presiden RI.
Pembuat surat adalah Inisiator Provinsi Sumatra Tengah yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra Km 1 Sungai Dareh, Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“Usulan ini kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 kabupaten dan kota yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, dengan jumlah penduduk 1.847.000 jiwa serta luas wilayah 23.170 km²,’ kata H Zulfikar Atut, Dt.Penghulu Besar selaku Ketua Inisiator dalam surat usulan yang beredar tersebut.
Dalam usulannya, Provinsi Sumatra Tengah itu mencaplok 7 kabupaten yang berada di wilayah tiga provinsi yakni, Kabupaten Kuansing yang saat ini masuk wilayah Provinsi Riau. Secara geografis, mayoritas wilayah Kuansing sangat dekat dengan Dhamasraya ketimbang Pekanbaru.
Kabupaten lainnya yang dicaplok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan. Tiga kabupaten tersebut saat ini merupakan wilayah Provinsi Sumatra Barat.
Sedangkan wilayah Provinsi Jambi yang dicaplok diantaranya, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Bungo.
Inisiator juga telah menentukan Sungai Rumbai Kabupaten Dhamasraya sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Tengah.
Atas usulan tersebut, tim inisiator berharap agar pemerintah pusat untuk melakukan kajian dan dapat melahirkan provinsi baru yang bernama Provinsi Sumatera Tengah sebagai provinsi ke-38 di Indonesia.
Sejauh ini belum diperoleh kebenaran surat tersebut. Namun surat itu terlanjur beredar di berbagai grup WhatsApp dan diunggah oleh sejumlah media sosial, salah satunya akun Instagram Infodharmasraya, Senin (12/12/2022).
Dilihat sumbarkita.id satu jam usai diunggah, postingan tersebut langsung dibanjiri berbagai komentar netizen yang sebagian besar menolak wacana tersebut. ***