Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Home Nasional

UU Ciptaker Berubah dari 905 dan 1.035 Jadi 812 Halaman, Prof Jimly: Sangat Mungkin Dibatalkan MK

Oleh : Hendra Murcy Tania
Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:07
in Nasional
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

SUMBARKITA.ID — Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Ciptaker beberapa kali mengalami perubahan jumlah halaman sejak disahkan pada 5 Oktober 2010.

Saat disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Baleg DPR mempublikasikan draf RUU Omnibus Law Ciptaker setebal 905 halaman.

BACAJUGA

Mayoritas Bullying Terjadi di SMP dan SD, Ada Korban Jiwa

Apa Penyebab Fenomena Cuaca Panas Terik di Indonesia? Ini Penjelasan BMKG

KPK Sebut Ada Upaya Pemusnahan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Naskah UU Omnibus Law kemudian berubah menjadi 1.035 halaman. Naskah UU tersebut kembali berubah menjadi 812 halaman saja.

Sejumlah anggota DPR RI pun sempat protes lantaran tidak menerima naskah UU Ciptaker saat disahkan dalam sidang paripurna.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan UU Omnibus Law draf setebal 905 halaman merupakan draf yang masih belum tervalidasi dan masih mengalami perbaikan.

“Saya juga mendapatkan versi yang 905 itu tetapi itu kan masih belum diverifikasi kembali. Masih dalam proses pencocokan terhadap keputusan-keputusan panja,” katanya kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, draf UU Omnibus Law Ciptaker yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober itu setebal 1.035 halaman.

“Soft file ada, yang substansi 1.035 halaman,” kata Achmad Baidowi.

Setekah disahkan dalam rapat paripurna, naskah UU Omnibus Law kembali berubah menjadi 812 halaman.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual, mengakui jumlah halaman UU Ciptaker memang mengalami perubahan. Namun hasil akhirnya yakni 812 halaman.

Ia menjelaskan, jumlah halaman yang berubah-ubah tak lepas dari mekanisme pengetikan dan editing. Ukuran kertas juga menentukan hal tersebut.

“Proses yang ada dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa. Tapi pada saat sudah masuk ke dalam tingkat dua (paripurna), proses pengetikannya masuk di kesekjenan dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan di dalam UU,” kata Azis, Selasa (13/10/2020).

“Sehingga besar, tipisnya yang berkembang ada yang 1000 sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian, tetapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman berikut UU dan penjelasan UU Cipta Kerja,” tambah Azis.

Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menanggapi pernyataan Azis Syamsuddin.

“Sah! Draf final UU Cipta Kerja yang resmi 812 halaman? Bukan soal jumlah halaman, sejuta halaman pun ndak soal. Apa perkara kita? Soalnya adalah tidak ada RUU hasil kerja Panja dan Timus-Timsin yang disahkan di Rapat Purna itu. Ndak ada kan? Rakyat Monitor!,” tegas Benny di akun twitternya, Selasa (13/10).

UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa saja dibatalkan MK.

Jimly menyebut MK bisa melakukan uji materi UU dan bisa pula melakukan uji formil terhadap UU tersebut.

“Pengujian konstitusionalitas UU di MK, dapat menyangkut 2 objek perkara, yaitu materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR,” kata Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAs.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengatakan, materi atau pasal dalam UU bisa dibatalkan MK. Bahkan, UU bisa dibatalkan seluruhnya jika proses pembentukan dan pengesahannya bermasalah.

“Kalo yang bertentangan materinya, maka materi terkait itu saja yang dibatalkan. Tapi kalo prosesnya, seluruh UU bisa dibatalkan,” kata Jimly.

Anggota DPD RI itu mengatakan pengujian di luar materi UU seperti proses pembentukan disebut pengujian formil.

“Coba cek, apa benar ketika disahkan di DPR, naskah final belum ada. Kalo para anggota DPR bisa buktikn bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mngkin dinilai bahwa penetapan UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK,” tandas Jimly. (sk/pojoksatu)

TOPIK Jimly AsshiddiqieUndang-undang Cipta Kerja
ShareSendTweet

BERITA TERKAIT

Bullying Terjadi di SMP dan SD

Mayoritas Bullying Terjadi di SMP dan SD, Ada Korban Jiwa

Selasa, 3 Oktober 2023
Cuaca Panas Terik di Indonesia

Apa Penyebab Fenomena Cuaca Panas Terik di Indonesia? Ini Penjelasan BMKG

Selasa, 3 Oktober 2023
Korupsi di Kementan

KPK Sebut Ada Upaya Pemusnahan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Minggu, 1 Oktober 2023
Calon PPPK 2023 Kemenkeu

Seleksi Calon PPPK 2023 Kemenkeu, Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Selasa, 26 September 2023
ASN

Dear ASN, Anda Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres

Senin, 25 September 2023
Kebakaran Lahan di Sumatera. Kabut Asap Sumbar

Titik Kebakaran Lahan di Sumatera Tembus 942, Sumbar 7

Senin, 25 September 2023
Next Post

Viral Ambulans Ditembaki Petugas di Jakarta, Apa yang Terjadi?

KOMENTAR

BERITA TERKINI

Tolak Autopsi, Orang Tua Mahasiswi yang Ditemukan Tewas di Padang Ikhlaskan Kepergian Anaknya

Tolak Autopsi, Orang Tua Mahasiswi yang Ditemukan Tewas di Padang Ikhlaskan Kepergian Anaknya

Selasa, 3 Oktober 2023
Pria 26 Tahun di Padang Ditemukan Tergantung oleh Istrinya

Pria 26 Tahun di Padang Ditemukan Tergantung oleh Istrinya

Selasa, 3 Oktober 2023
Ruko Depan SMK di Pasaman Barat Terbakar

Ruko Depan SMK di Pasaman Barat Terbakar

Selasa, 3 Oktober 2023
Berkas Rampung, Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Pembangunan RSUD Pasbar Segera Disidang

Berkas Rampung, Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Pembangunan RSUD Pasbar Segera Disidang

Selasa, 3 Oktober 2023
Mahasiswi di Padang Ditemukan Tewas Dekat Jembatan, Tetangga: Biasanya Pergi Joging dengan Teman

Mahasiswi di Padang Ditemukan Tewas Dekat Jembatan, Tetangga: Biasanya Pergi Joging dengan Teman

Selasa, 3 Oktober 2023
Perempuan yang Ditemukan Tewas Dekat Jembatan di Padang Ternyata Mahasiswi, Benarkah Dibunuh?

Perempuan yang Ditemukan Tewas Dekat Jembatan di Padang Ternyata Mahasiswi, Benarkah Dibunuh?

Selasa, 3 Oktober 2023
Identitas Remaja Perempuan yang Ditemukan Tewas di Padang Belum Terungkap, Ini Kata Polisi

Identitas Remaja Perempuan yang Ditemukan Tewas di Padang Belum Terungkap, Ini Kata Polisi

Selasa, 3 Oktober 2023
Pemerintah Nagari Katiagan Buka Jalan Produksi Nelayan Sepanjang 1,5 Kilometer, Wali Nagari Endang Putra Berharap Kesejahteraan Nelayan Meningkat

Pemerintah Nagari Katiagan Buka Jalan Produksi Nelayan Sepanjang 1,5 Kilometer, Wali Nagari Endang Putra Berharap Kesejahteraan Nelayan Meningkat

Selasa, 3 Oktober 2023
Toyota Tabrak Becak di Padang. Korban Kecelakaan di Bypass Padang

Tiga Orang Jadi Korban Kecelakaan Minibus dan Becak Motor di Bypass Padang, Begini Kronologinya

Selasa, 3 Oktober 2023
Korupsi PMPTP Padang Pariaman

Kabid Dinas PMPTP Padang Pariaman Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Industri

Selasa, 3 Oktober 2023

Terpopuler

  • Penemuan Mayat Remaja di Padang

    Geger Penemuan Mayat Remaja Perempuan Dekat Jembatan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Warga Solok Selatan Merantai Diri di Kantor Wali Nagari, Disebut-sebut Gegara Tekanan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Dinas PMPTP Padang Pariaman Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan yang Ditemukan Tewas Dekat Jembatan di Padang Ternyata Mahasiswi, Benarkah Dibunuh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembalap Muda Tewas Kecelakaan di Road Race Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo baru agustus2 2022 footer

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Berita

Informasi

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2020-2023 sumbarkita.id. All right reserved

logo baru agustus2 2022 footer

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2020-2023 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan