Senin, 8 Juni 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

UU Ciptaker Berubah dari 905 dan 1.035 Jadi 812 Halaman, Prof Jimly: Sangat Mungkin Dibatalkan MK

Hendra Murcy TaniaOleh : Hendra Murcy Tania
Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:07 WIB
in Nasional

SUMBARKITA.ID — Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Ciptaker beberapa kali mengalami perubahan jumlah halaman sejak disahkan pada 5 Oktober 2010.

Saat disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Baleg DPR mempublikasikan draf RUU Omnibus Law Ciptaker setebal 905 halaman.

Naskah UU Omnibus Law kemudian berubah menjadi 1.035 halaman. Naskah UU tersebut kembali berubah menjadi 812 halaman saja.

Sejumlah anggota DPR RI pun sempat protes lantaran tidak menerima naskah UU Ciptaker saat disahkan dalam sidang paripurna.

BACAJUGA

Prabowo: Negara Kaya Harus Berinvestasi pada Pendidikan

Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan UU Omnibus Law draf setebal 905 halaman merupakan draf yang masih belum tervalidasi dan masih mengalami perbaikan.

“Saya juga mendapatkan versi yang 905 itu tetapi itu kan masih belum diverifikasi kembali. Masih dalam proses pencocokan terhadap keputusan-keputusan panja,” katanya kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, draf UU Omnibus Law Ciptaker yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober itu setebal 1.035 halaman.

“Soft file ada, yang substansi 1.035 halaman,” kata Achmad Baidowi.

Setekah disahkan dalam rapat paripurna, naskah UU Omnibus Law kembali berubah menjadi 812 halaman.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual, mengakui jumlah halaman UU Ciptaker memang mengalami perubahan. Namun hasil akhirnya yakni 812 halaman.

Ia menjelaskan, jumlah halaman yang berubah-ubah tak lepas dari mekanisme pengetikan dan editing. Ukuran kertas juga menentukan hal tersebut.

“Proses yang ada dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa. Tapi pada saat sudah masuk ke dalam tingkat dua (paripurna), proses pengetikannya masuk di kesekjenan dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan di dalam UU,” kata Azis, Selasa (13/10/2020).

“Sehingga besar, tipisnya yang berkembang ada yang 1000 sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian, tetapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman berikut UU dan penjelasan UU Cipta Kerja,” tambah Azis.

Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menanggapi pernyataan Azis Syamsuddin.

“Sah! Draf final UU Cipta Kerja yang resmi 812 halaman? Bukan soal jumlah halaman, sejuta halaman pun ndak soal. Apa perkara kita? Soalnya adalah tidak ada RUU hasil kerja Panja dan Timus-Timsin yang disahkan di Rapat Purna itu. Ndak ada kan? Rakyat Monitor!,” tegas Benny di akun twitternya, Selasa (13/10).

UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa saja dibatalkan MK.

Jimly menyebut MK bisa melakukan uji materi UU dan bisa pula melakukan uji formil terhadap UU tersebut.

“Pengujian konstitusionalitas UU di MK, dapat menyangkut 2 objek perkara, yaitu materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR,” kata Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAs.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengatakan, materi atau pasal dalam UU bisa dibatalkan MK. Bahkan, UU bisa dibatalkan seluruhnya jika proses pembentukan dan pengesahannya bermasalah.

“Kalo yang bertentangan materinya, maka materi terkait itu saja yang dibatalkan. Tapi kalo prosesnya, seluruh UU bisa dibatalkan,” kata Jimly.

Anggota DPD RI itu mengatakan pengujian di luar materi UU seperti proses pembentukan disebut pengujian formil.

“Coba cek, apa benar ketika disahkan di DPR, naskah final belum ada. Kalo para anggota DPR bisa buktikn bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mngkin dinilai bahwa penetapan UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK,” tandas Jimly. (sk/pojoksatu)


TOPIK Jimly AsshiddiqieUndang-undang Cipta Kerja

Baca Juga

Prabowo: Negara Kaya Harus Berinvestasi pada Pendidikan

Prabowo: Negara Kaya Harus Berinvestasi pada Pendidikan

Minggu, 07 Juni 2026 | 16:35 WIB
Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:06 WIB
Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Mulai Disiapkan, Aceh hingga Lampung Bakal Tersambung

Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Mulai Disiapkan, Aceh hingga Lampung Bakal Tersambung

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:04 WIB
Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Diduga Jual Beli Dapur MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran dari MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 16:28 WIB
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 04 Juni 2026 | 16:18 WIB
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:53 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Kereta Wisata Padang Panjang Meluncur di Jalur Rel Lama, Diharapkan Jadi Daya Tarik Baru

    248 Kilometer Rel Mati di Sumbar Direncanakan Hidup Lagi, Investasi Awal Rp300 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Dugaan Penghentian Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Berlanjut, Terjadi Cekcok di Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Cekcok Diduga Bidan Desa dan Warga Soal Biaya Persalinan di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Penganiayaan Satu Keluarga di Padang Disebut Sudah Lama Jadi Sorotan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh, Seorang Pria Diduga Diamuk Warga di Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wako Pariaman Hadiri Peresmian Masjid Al-Fauzan Berbentuk Kapal di Padang Pariaman

Wako Pariaman Hadiri Peresmian Masjid Al-Fauzan Berbentuk Kapal di Padang Pariaman

Senin, 08 Juni 2026 | 03:00 WIB
Pemko Padang Panjang Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Pemko Padang Panjang Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Senin, 08 Juni 2026 | 02:00 WIB
Pemkab Solok Selatan Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pemkab Solok Selatan Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 08 Juni 2026 | 01:00 WIB
Parade 100 Penyair Dunia di Jam Gadang Meriahkan Penutupan IMLF 2026

Parade 100 Penyair Dunia di Jam Gadang Meriahkan Penutupan IMLF 2026

Senin, 08 Juni 2026 | 00:00 WIB
Heboh, Seorang Pria Diduga Diamuk Warga di Sijunjung

Heboh, Seorang Pria Diduga Diamuk Warga di Sijunjung

Minggu, 07 Juni 2026 | 22:23 WIB
Next Post

Viral Ambulans Ditembaki Petugas di Jakarta, Apa yang Terjadi?

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id