Menurut Aba, walaupun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU ASN baru sebagian besar sudah disusun, tetapi masih bisa berubah. Oleh karena itu KemenPAN-RB butuh masukan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
“Kami butuh masukan, apakah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu itu jadi solusi terbaik untuk penyelesaian honorer atau tidak,” ucapnya dilansir JPNN.
Masukan dari PPK, tambahnya, sangat penting karena pelaksana RPP Manajemen ASN adalah masing-masing instansi. Tidak ada gunanya RPP dibuat sebaik mungkin, kata Aba, kalau implementasinya malah menyulitkan masing-masing PPK. ***