Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29 tahun 2025 di halaman Balai Kota Payakumbuh, Jumat (25/4). Upacara yang diikuti seluruh Forkopimda di lingkup Pemko Payakumbuh kali ini mengusung tema nasional “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta yang bertindak sebagai inspektur upacara menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045. Ia juga menyampaikan apresiasi ke seluruh jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, insan pers, dan seluruh elemen bangsa yang telah berkontribusi nyata dalam menyukseskan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Zulmaeta menegaskan bahwa indonesia adalah negara besar, bukan hanya dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk, melainkan juga dari keragaman budaya, sumberdaya alam, dan potensi daerah.
“Oleh karena itu, sinergi antara pusat dan daerah adalah sebuah keharusan demi cita-cita bangsa sebagaimana telah dituangkan dalam konstitusi,’ ujarnya.
Menurutnya, otonomi daerah bukan sekedar kebijakan administratif, melainkan instrumen strategis untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat, mampu membaca kebutuhan lokal, dan cepat dalam merespons tantangan zaman.
Ia juga menyampaikan delapan fokus strategis yang sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yakni swasembada pangan dan energi, pengelolaan air, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kewirausahaan dan UMKM, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, hingga reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
Sebelumnya, wali kota juga menyampaikan sejarah otonomi daerah Indonesia, sejak masa kolonial Belanda dengan keluarnya Desentralisatie Wet tahun 1903. Ini merupakan kebijakan otonomi daerah pertama yang di berlakukan di indonesia meskipun watak kolonial yang memusatkan seluruh kekuasaan di Batavia.
Selanjutnya, pasca kemerdekaan pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, yang menitikberatkan pada asas dekonsentrasi serta mengatur pembentukan Komite Nasional Daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi.