SUMBARKITA.ID — Dengan alasan sekedar iseng, seorang mahasiswa bernama Kenneth William (19) mengunggah sebuah konten di aplikasi Tiktok. Konten tersebut berisikan seolah-olah di dalam masjid ada musik DJ, padahal musik tersebut dari hp dirinya.
Tidak hanya itu, pelaku juga merekam dirinya di depan mesjid untuk mengesankan bahwa musik DJ tersebut benar-benar berasal dari dalam masjid.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Jadi pelaku ini menimbulkan kesan mesjid itu dengan ada ramai-ramai dengan suara musik lain atau suara musik lagu,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya Senin (5/10/2020) dilansir pojoksatu.id.
“Pelaku ini melanggar UU IT dengan ancaman penjara 6 tahun dan saat ini sedang di proses,” sebutnya.
“Untuk TKP sendiri, berada di jalan Pajagalan depan mesjid aliyah 1 dan 2. Kejadiannya kemarin Minggu (4/10/2020) pukul 14.00 wib. Dari pengakuan motivasinya hanya untuk menambah followers di tiktoknya. Kesehariannya bersangkutan kuliah di kota Bandung,” jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya motif dari aksinya, Kenneth mengaku sekedar iseng. Untuk itu Ia menyampaikan permohonan maaf kepada siapa saja yang tersinggung.
“Kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di tiktok kemarin, saya berjanji saya tidak akan mengulanginya lagi,” jelasnya, usai ekspos di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020).
Atas kejadian tersebut, Kapolrestabes Bandung mengimbau kepada masyarakat agar menyerahkan kasus ini ke Polisi.
“Serahkan permasalahan ini kepada kepolisian karena pelaku telah diperiksa dan diproses seusai hukum yang berlaku. Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosi,” pungkasnya.
Pelaku sendiri akan dijerat UU ITE, pasal 45A ayat 2 UU ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (ag/sk/pojoksatu.id)