SUMBARKITA.ID — Kenneth William (19), mahasiswa yang mengunggah di TikTok seolah di dalam masjid ada musik DJ, meminta maaf kepada umat Islam dan kepada Persis, atas tindakannya tersebut.
Saat ditanyai motif dari aksinya, Kenneth mengaku iseng. “Saya cuman khilaf dan Iseng, maaf, ”paparnya.
Saat didesak apakah ada yang menyuruh, Kenneth mengaku tidak ada.
“Enggak ada, sama sekali enggak. Hanya iseng, padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget dan menyinggung banyak orang. Padahal tuh saya punya mimpi dari dulu, saya pengen suatu saat bisa bukan terkenal dengan cara yang seperti ini tapi dengan yang mengharumkan bangsa,” katanya.
Saat ditanya darimana ide masjid, Kenneth menjelaskan bahwa semuanya dilakukan secara spontan.
“Khilaf pak, maaf. Saya juga telah mengecewakan kedua orang tua saya, tadi pagi saya ditelepon, saya gak bilang apa-apa hanya bilang minta maaf ke kedua orang tua saya, saya meminta maaf juga kepada semua orang yang sudah tersinggung, terima kasih,” pungkasnya dilansir pojoksatu.id.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Bandung mengungkap kasus terkait pelanggaran ITE. Dengan alasan sekedar iseng, seorang mahasiswa bernama Kenneth William (19) mengunggah sebuah konten di aplikasi Tiktok. Konten tersebut berisikan seolah-olah di dalam masjid ada musik DJ, padahal musik tersebut dari hp dirinya.
Tidak hanya itu, pelaku juga merekam dirinya di depan mesjid untuk mengesankan bahwa musik DJ tersebut benar-benar berasal dari dalam masjid.
“Jadi pelaku ini menimbulkan kesan mesjid itu dengan ada ramai-ramai dengan suara musik lain atau suara musik lagu,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya Senin (5/10/2020).
“Untuk TKP sendiri, berada di jalan Pajagalan depan mesjid aliyah 1 dan 2. Kejadiannya kemarin Minggu (4/10/2020) pukul 14.00 wib. Dari pengakuan motivasinya hanya untuk menambah followers di tiktoknya. Kesehariannya bersangkutan kuliah di kota Bandung,” jelasnya.
Pelaku sendiri akan dijerat UU ITE, pasal 45A ayat 2 UU ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (dj/sk)
KOMENTAR