Dia menyebut, Tim Pemprov Sumbar sudah memberikan saran dan masukan kepada Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sekda, Mara Ondak.
“Semoga dua tokoh daerah ini bisa saling berkoordinasi lagi dengan baik,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yasri Uripsyah sebagai Plh Sekda Pasaman terhitung mulai 13 November 2023. Lalu, bagaimana status Sekda Definitif Pemkab Pasaman, Mara Ondak?
Diketahui, penunjukan Yasri Uripsyah sebagai Plh Sekda berdasarkan surat yang ditandatangani Plt Bupati Pasaman, Sabar AS. Keputusan itu tertuang melalui surat Nomor : 800/863/Mutasi- BKPSDM/2023.
Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, mengatakan Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan menunjuk Plh Sekda.
“Kalau yang diangkat pejabat definitif harus melalui persetujuan Kemendagri. Ini pelaksana harian,” terang Joko Rivanto saat dikonfirmasi media.
Penunjukan Plh Sekda yang dilakukan Plt Bupati Pasaman itu masih menimbulkan tanda tanya. Kemana Sekda Definitif, Mara Ondak? Ada halangan apa, serta berapa lama penunjukan Plh Sekda tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, media telah mencoba mengonfimasi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS melalui pesan WhatsApp pada (14/11/23). Namun upaya konfirmasi tersebut belum direspons.
Tanggapan dari pihak-pihak terkait termasuk Plt Bupati Pasaman, Sabar AS akan diterbitkan pada berita selanjutnya.