PADANG, SUMBARKITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang mengabulkan tuntutan Hardjanto Tutik kepada Presiden dan Menteri Keuangan untuk membayarkan utang negara pada tahun 1950 silam.
Warga Kota Padang itu akhirnya memenangkan gugatan terkait utang Pemerintah Indonesia tahun 1950 itu setelah delapan bulan berjuang di pengadilan.
“Memerintah tergugat I, tergugat II dan turut tergugat III, untuk membayar utang negara sebesar Rp80.300 kepada Hardjanto Tutik, yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kilogram beserta bunga sebesar 42 kilogram emas,” kata Hakim Ketua Sidang, Ferry Hardiansyah saat membacakan amar putusan, Rabu ( 7/9/2022).
Pasca putusan dibacakan, Kuasa Hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, jika ditotalkan utang pokok ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63 kilogram emas murni atau sekitar Rp62 miliar.
“Diharapkan setelah putusan tersebut, agar tergugat membayar utang, kepada klien saya beserta pokok yang nilainya Rp62 miliar,” ujarnya.
Amiziduhu Mendrofa juga mengatakan dengan keluarnya putusan dari pengadilan itu membuktikan bahwa tidak ada utang yang kedaluwarsa.
“Mana ada utang yang kedaluwarsa. Seharusnya negara malah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada penggugat karena waktu itu telah menolong negara yang sedang kesulitan,” ucap Mendrofa.
Hardjanto Tutik sendiri merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan yang merupakan pengusaha rempah. Lim merupakan sosok yang meminjamkan uang ke Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 silam saat ekonomi negara tengah krisis.