Sebelum masuk ke meja pengadilan, PN Padang sudah mencoba memfasilitasi mediasi antara kedua pihak.
Mediasi yang difasilitasi Hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Akhirnya gugatan Hardjanto Tutik itu dibawa ke pengadilan dengan tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyadi dan tergugat III anggota DPR RI. (*)
Editor: RF Asril












