Sumbarkita – Musim libur Lebaran kerap dimanfaatkan oleh wisatawan untuk berlibur ke berbagai destinasi, termasuk Kota Padang yang menjadi salah satu tujuan utama.
Namun, momen ini juga kerap dimanfaatkan oleh pedagang nakal atau “tukang pakuak” untuk meraup keuntungan dengan menaikkan harga secara tidak wajar.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha di kawasan wisata, khususnya pelaku usaha kuliner, untuk mencantumkan harga makanan dan minuman secara jelas.
“Setiap pelaku usaha kuliner wajib mencantumkan daftar harga makanan dan minuman dengan jelas. Ini untuk melindungi wisatawan dari ketidakjelasan harga atau praktik ‘pakuak’ yang bisa merusak citra pariwisata Kota Padang,” kata Yudi kepada Sumbarkita, Rabu (26/3).
Menurut Yudi, pelaku usaha yang menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen memesan atau tanpa pemberitahuan yang jelas bisa dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha yang melanggar aturan ini terancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.
“Kami juga akan memasang baliho imbauan di lokasi wisata agar wisatawan bertanya dulu soal harga sebelum memesan makanan atau minuman,” ucapnya.