SUMBARKITA.ID — Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang, mengamankan tujuh orang yang terdiri seorang pengemis dan enam pak ogah atau mereka yang membantu arus lalu lintas, Jumat (18/2/2022).
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, tujuh orang tersebut diamankan karena dinilai melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang.
Musalim mengatakan, pengemis yang diamankan itu membawa anak berumur 1 tahun ke perempatan lampu merah.
‘Pengemis ini umurnya baru 23 tahun dan telah memiliki tiga orang anak. Anak yang masih umur satu tahun dibawa mengemis ke perempatan. Menurut pengakuannya, apabila tidak membawa anak, para pengendara tidak banyak memberi uang,” ujar Mursalim dalam keterangannya dikutip Sabtu (19/2/2022).
Sementara itu, enam orang “pak ogah” yang diamankan, sebelumnya ditertibkan Polsek Padang Utara di U-turn jalan, yang ada disepanjang jalan Dr. Hamka, Kota Padang.
“Sesuai aturan, mereka semua kita data dan kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP, untuk “pak ogah” mereka semua harus membawa orang tuanya sebagai penjamin dan membuat surat pernyataan,” tambahnya.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak memberi berbentuk apapun di perempatan lampu merah, yang ada di Kota Padang.
“Untuk menyelamatkan mereka semua tidak bisa dilakukan oleh petugas saja, maka perlu kerjasama kita semua. Dengan tidak memberi kepada pengemis di perempatan, mudah-mudah bisa membuat mereka tidak kembali ke lokasi tersebut,” pungkasnya. (dj/sk)