SUMBARKITA.ID – Seorang pria berinisial AD (19) ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Polsek Sungai Rumbai atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro mengatakan, AD bersama rekannya AL (25) melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dua orang masyarakat di Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai pada Desember 2021 lalu. AL sendiri saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Andri menjelaskan kronologi pemerasan yang dilakukan kedua pelaku berawal saat korban bersama pacarnya sedang duduk di atas motor di samping Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai.
“Setelah itu datang dua orang pelaku menghampiri korban dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum di tempat tersebut dan mengeluarkan ancaman akan membawa korban ke kantor Polisi,” ungkap Andri sebagaimana disebutkannya di Instagram Polres Dharmasraya @humaspolresdharmasraya, Kamis (6/1/2022).
Ia melanjutkan, salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti Korban. Kemudian pelaku membawa korban bersama pacarnya ke lapangan Cross yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sepeda motor pelaku.
“Saat tiba di TKP, pelaku menurunkan korban dan pacarnya dan meminta paksa handphone milik korban. Korban yang ketakutan menyerahkan HP miliknya,” terangnya.
Setelah mendapatkan harta milik korban, pelaku kabur membawa sepeda motor dan HP korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke SPKT Polsek Sungai Rumbai.
“pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana sembilan tahun penjara,” tegasnya. (*)