SUMBARKITA.ID – Seorang pemuda berinial RAP (21) ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas laporan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengunjung Pantai Padang.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, peristiwa pemerasan itu terjadi di Pantai Padang atau Taplau persisnya di depan SDN 27 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (5/1/2022) dinihari.
“Awalnya korban bersama pacarnya sedang duduk di Taplau. Kemudian datang pelaku bersama temannya dan menuduh korban berbuat mesum,” ungkap Rico, Kamis (6/1/2022).
Ia melanjutkan, pelaku kemudian meminta barang milik korban yakni 1 unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu. Saat itu pelaku mengancam, jika tidak menyerahkan barang tersebut korban dan pacarnya akan dibawa ke Pos Pemuda.
Diduga karena ketakutan, saat itu korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Atas laporan itu, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku serta menemukan salah satu pelaku sedang berada di Taplau sekitar kawasan Taman Budaya Sumbar.
Pelaku RAP akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (5/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kekinian, pelaku dan barang bukti diamankan Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. (af/sk)