SUMBARKITA – M (40) alias Uncu seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, tak berkutik saat Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang meringkusnya, Minggu (31/7/2022).
Ia diamankan di rumahnya Jalan Ampang Kampung Jambak, RT 002 RW 006, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu senilai lebih kurang Rp 50 juta.
Baca Juga : Polres Solok Gagalkan Pengedaran 75 Paket Ganja
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, mengatakan, penangkapan terhadap M merupakan pengembangan dari pelaku MI dan D yang sebelumnya telah ditangkap pihaknya.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku M di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone android merek OPPO warna ungu biru hitam,” katanya dilansir Senin (1/8/2022).
Baca Juga : Dua Pengguna Narkoba di Tanah Datar Ditangkap dari Dua Tempat Berbeda
Usai ditangkap, pelaku M beserta barang bukti narkoba selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kita masih lakukan pendalaman, dari mana sumber barang haram tersebut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam kurungan di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)