SUMBARKITA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penahanan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sijunjung masing-masing AR, EE dan TR.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka lainnya, JHP dan AL belum ditahan karena masih berada di luar daerah.
Mustaqpirin menjelaskan, tersangka AR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EE merupakan kuasa Direktur PT Hagita Sinar Lestari Megah, sedangkan TR adalah Pelaksana Lapangan.
Dua tersangka lainnya yakni JHP merupakan Pelaksana Lapangan, dan AL sebagai Manajemen Konstruksi.
“Yang belum menghadiri pemanggilan ini akan kami lakukan pemanggilan ulang sesuai KUHAP,” kata Mustaqpirin kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Ia menyebut, proses penahanan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dengan didampingi pengacara.
Baca Juga: Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rusunawa Sijunjung Ditahan
“Setekah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk ditahan,” sambungnya.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang.